Peran Ombudsman RI dalam Pengawasan Pelayanan Publik
12 September 2014, 21:31:39 Dilihat: 676x
Tujuan pembentukan Ombudsman RI adalah meningkatkan mutu pelayanan di segala bidang agar warga memperoleh keadilan, rasa aman dan kesejahteraan. Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombusman RI Provinsi Jatim Dr. Agus Widiyarta, S.Sos, M.Si dihadapan ratusan mahasiswa dalam Kuliah Umum “Hari Gini Maladministrasi!! Awas Mahasiswa Mengawasi!” yang diselengarakan Fakultas Hukum Universitas Narotama bertempat di Conference Hall, Kamis (11/9).
Kuliah Umum yang dibuka oleh Wakil Rektor I Universitas Narotama Dr. Arasy Alimudin, SE, MM tersebut dihadiri Prof. Dr. H. Afdol,. SH, MS (Dekan FH), Dr. Habib Adjie, SH, M.Hum (Kaprodi Magister Kenotariatan), Dr. Woro Winandi, SH, MHum (Kaprodi Magister Ilmu Hukum), M. Shaleh, SH, MH (Kaprodi Ilmu Hukum), Rusdianto S, SH, MH (Sekprodi Magister Kenotariatan), dan Tahegga Primananda Alfath, SH, MH (Sekprodi Magister Ilmu Hukum).
Agus Widiyarta mengatakan, pembentukan Ombudsman untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil dan sejahtera. Dengan adanya Ombudsman akan mendorong penyelenggara negara dan pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas KKN dalam upaya meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat dan supermasi hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan.
“Membantu menciptakan dan meningkatkan pemberantasan dan pencegahan praktek-praktek maladministrasi, diskriminasi, KKN,” kata Agus Widiyarta. [ger]
Foto: Dr. Agus Widiyarta, S.Sos, M.Si dalam Kuliah Umum “Hari Gini Maladministrasi!! Awas Mahasiswa Mengawasi!” yang berlangsung di Conference Hall, Kamis (11/9).