Ibu Hamil yang Mabuk Bukan Tindakan Kriminal di Inggris
06 Desember 2014, 09:00:01 Dilihat: 731x
LONDON – Pengadilan Inggris memutuskan seorang ibu yang sedang hamil dan mabuk tidak bisa dijadikan sebagai tindak kriminalitas.
Kasus ini mencuat ketika seorang anak berumur tujuh tahun mengalami gangguan dalam pertumbuhan fisiknya. Hal itu diketahui karena sang ibu meminum alkohol yang banyak ketika mengandung dirinya.
“Kami putuskan bahwa ibu yang sedang hamil dan minum alkohol dalam jumlah berlebih tidak bisa dihukum sesuai hukum yang berlaku,”ujar Hakim yang memutuskan perkara ini, seperti dilansir Channel Asian News, Jumat (5/12/2014).
Pengacara sang anak merasa keberatan dengan putusan ini. Menurutnya, sang ibu harus bertanggung jawab atas perbuatannya selama mengandung, dan bisa dikategorikan sebagai tindak kriminalitas kepada sang calon anak.
(ful)