Sepanjang 2015, Kemlu Bebaskan 34 WNI dari Eksekusi Mati
04 Juni 2015, 09:00:20 Dilihat: 751x
JAKARTA – Setelah berhasil membebaskan enam orang warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai TKI dari hukuman mati di Arab Saudi, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI segera merilis data WNI yang telah terbebas dari hukuman mati sepanjang 2015.
Data rekapitulasi penanganan kasus WNI terancam hukuman mati di luar negeri itu dirilis melalui Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia.
“Sepanjang 2015, Kemlu RI melalui Direktorat PWNI dan BHI telah membebaskan 34 WNI yang terancam dieksekusi mati di Arab Saudi,” demikian pernyataan Dirjen PWNI dan BHI, Lalu Muhammad Iqbal, melalui rilis yang diterima Okezone, Kamis (4/6/2015).
“Dari 34 WNI tersebut, rinciannya adalah sebagai berikut. 10 WNI di Arab Saudi, 12 WNI di Malaysia, 10 WNI di China, satu WNI di Brunei, dan satu WNI di Thailand,” lanjut pernyataan tersebut.
Sebagaimana diberitakan, pihak Kemlu RI melalui Direktorat PWNI dan BHI telahmembebaskan enam WNI dari eksekusi mati di Arab Saudi. Mereka terbebas setelah melewati sembilan tahun masa persidangan.
Pada 2 Juni, keenam WNI tersebut telah tiba di Indonesia, dan pada Rabu 3 Juni Kemlu RI telah menyerahkan enam WNI itu kepada Pemerintah Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diwakili Gubernur Kalsel Rudy Ariffin.
Keenam WNI tersebut bernama, Saiful Mubarok, Sam`ani Muhammad, Muhammad Mursyidi, Ahmad Zizi Hartati, Abdul Azis Supiyani, dan Muhammad Daham Arifin.
(hmr)
Source