TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selasa (24/12/2013) hari ini pemerintah akan memenuhi janjinya mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pelamar umum yang menggunakan sistem Lembar Jawaban Komputer (LJK).
Sebagaimana dikutip dari situs Setkab, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 35 Tahun 2013, nilai ambang batas tes kompetensi dasar (TKD) LJK seleksi CPNS 2013 adalah:
1. 60 persen dari nilai maksimal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) atau 108;
2. 50 persen dari nilai maksimal Tes Inteligensia Umum (TIU) atau 70; dan
3. 40 persen dari nilai maksimal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) atau 64.
Untuk mengetahui nilai kelulusan silakan klik http://cpns1.menpan.go.id/.(aco)