Kasus Yuyun Bukti Indonesia Darurat Kejahatan Seksual
09 Mei 2016, 09:39:52 Dilihat: 401x
JAKARTA - Kasus pemerkosaan yang dialami siswi SMP bernama Yuyun warga di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.
Anggota Komisi VIII Kuswiyanto menilai bahwa pemerintah harus menetapkan Indonesia sebagai darurat kejahatan seksual anak.
"Jadi, memang sudah diskusi di Komisi VIII, Indonesia sudah bisa ditetapkan sebagai darurat seksual anak," ujar Kuswiyanto kepada Okezone, Senin (9/5/2016).
(Baca juga: Kasus Yuyun Tak Diselesaikan, Predator Anak akan Semakin Sadis)
Melalui penetapan status tersebut, politikus PAN itu berharap, pemerintah hadir dan melakukan pengorganisiran lintas sektor. Kementerian terkait, seperti Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Sosial (Mensos), dan Menteri Agama (Menag), harus bersama-sama melakukan tindakan penanggulangan.
"Harapannya pemerintah harus hadir, ini harus dikerjakan terorganisir dengan lintas sektor. Menteri PPPA, Mensos, karena kalau sampai kejadian ada trauma macam-macam. Tentu bisa melibatkan Menag untuk memberikan penyuluhan, ormas keagamaan. Muhammadiyah, NU, Persis (persatuan islam). Lalu Menristek Dikti dan Menteri Pendidikan," imbuhnya.
Kuswiyanto menyesalkan, pemerintah cenderung reaktif setelah adanya peristiwa yang merenggut salah satu korban. Pihaknya mempertanyakan langkah pencegahan yang dilakukan selama ini.
"Itu kan se-Indonesia, bakal ribut kalau sudah kejadian, khasnya Indonesia begitu. Kita kan punya Menteri PPPA. Anggarannya sebagian besar fungsi koordinasi, pencegahan belum optimal," tandasnya.