Siti Aisyah Dipulangkan ke Jakarta Hari Ini Usai Bebas
13 Maret 2019, 09:00:00 Dilihat: 195x

Siti Aisyah, warga Indonesia yang sempat didakwa membunuh Kim Jong-nam di Malaysia pada 2017 lalu akan dipulangkan ke Jakarta hari ini, Senin (11/3). Pemulangan Siti dilakukan setelah jaksa penuntut umum Malaysia mencabut seluruh dakwaan terhadap perempuan asal Serang, Banten, tersebut.
Atas dasar itu, hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam menyatakan membebaskan Siti dalam persidangan di Malaysia pagi waktu setempat.
"Secepatnya, kalau bisa dipulangkan hari ini, ya hari ini," ucap Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana, kepada wartawan di luar pengadilan.
Meski begitu, Rusdi tak menjelaskan secara rinci kapan Siti akan dipulangkan dan dikembalikan kepada keluarga.
Sementara itu, sumber CNNIndonesia.com mengatakan Siti akan dipulangkan dan tiba di Jakarta sore ini melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Dia akan diterbangkan dari Negeri Jiran menggunakan maskapai Lion Air atau Garuda Indonesia.
Sedangkan menurut kuasa hukum Siti, Gooi Soon Seng, kliennya akan dipulangkan menggunakan pesawat jet sewaan. Dia menyatakan sedang dalam perjalanan menemani kepulangan Siti, tetapi tidak akan mendampingi hingga Jakarta.
Siti bersama tersangka lainnya asal Vietnam, Doan Thi Huong, telah mengikuti persidangan sejak Oktober 2017 lalu karena dituduh mengusapkan racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam, yang tak lama tewas di terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017.
Proses persidangan Siti dan Doan berjalan sangat lambat lantaran banyak saksi yang didatangkan. Selain itu, sejak Agustus lalu persidangan lanjutan juga tak kunjung digelar.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, menuturkan pemerintah bersama Gooi Soon Seng sejak lama telah meminta jaksa mencabut seluruh tuntutan terhadap Siti.
Pemerintah RI menganggap jaksa penuntut umum Malaysia tak memiliki bukti cukup perempuan 26 tahun itu membunuh Kim Jong-nam.
Selain itu, terdapat pula perbedaan bukti dan kesaksian dari sekitar 35 saksi yang didatangkan jaksa penuntut Malaysia selama persidangan berlangsung.
Meski telah bebas, Siti masih bisa kembali didakwa ketika jaksa penuntut menemukan bukti baru yang lebih kuat lagi. Sebab, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, menyatakan Siti bebas karena kurangnya barang bukti jaksa penuntut sehingga status hukumnya "tidak bebas penuh."
"Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan `menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah`. Pengacara meminta agar bukan hanya dihentikan tapi dibebaskan penuh. Namun Hakim memutuskan `Discharge Not Amounting to Acquital," ujar Iqbal dalam pesan pendeknya.
Siti untuk pertama kalinya berbicara kepada awak media tak lama setelah persidangan selesai. Dalam kesempatan itu, Siti mengaku bahagia dan tak menyangka dirinya hari ini bisa bebas.
"Terima kasih kepada bapak Presiden Jokowi, kepada bapak-bapak menteri, kedutaan besar RI, dan pemerintah Malaysia karena telah membebaskan saya," kata Siti kepada wartawan di Kuala Lumpur.
Siti mengaku sudah tak sabar pulang ke Indonesia dan bertemu dengan keluarga.
Sumber: CnnIndonesia
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.