SEOUL – Pengadilan Konstitusional Korea Selatan dikabarkan sedang dalam proses untuk menghapuskan undang-undang (UU) yang menyatakan perselingkuhan adalah perbuatan melanggar hukum.
Hal ini, menjadi kali kelima dalam 25 tahun, Pengadilan Tinggi Korea Selatan mempertimbangkan penghapusan UU tersebut. Korea Selatan menjadi salah satu dari beberapa negara nonmuslim yang menganggap perselingkuhan merupakan perbuatan kriminal.
Menurut Laporan yang dilansir The Guardian, Kamis (26/2/2015) dalam enam tahun ini tercatat hampir 5.500 orang telah dihadapkan ke pengadilan dengan tuduhan perselingkuhan, jumlah ini termasuk 900 kasus yang terjadi pada 2004.
Jumlah orang yang dijebloskan ke dalam penjara karena tuduhan ini tercatat sejumlah 216 orang pada 2004, yang menurun menjadi 42 orang pada 2008, dan sejak saat itu hanya 22 orang yang meringkuk dibalik terali besi karena berselingkuh.
UU ini dibuat pada 1953 dengan alasan perselingkuhan mengubah tatanan sosial dan menghancurkan keluarga. Namun, kritik bermunculan yang mengatakan peraturan tersebut sudah ketinggalan zaman dan melanggar kehidupan pribadi warga negara.
Source