YERUSALEM - Pengadilan militer Israel memvonis seorang pria Palestina dengan hukuman kurungan penjara 75 tahun. Pria bernama Hussam Qawasmeh itu dituding berperan dalam penculikan dan pembunuhan tiga remaja Israel di Tepi Barat pada Juni 2014. Peristiwa tersebut sempat memicu bentrokan antara Israel dan Palestina.
Pihak Israel menyebut Hussam sempat membeli dua mobil, senjata M-16, dan dua pistol, untuk menculik dan membunuh tiga remaja tersebut.
Pada September 2014, pasukan Israel menghabisi dua orang yang diyakini ikut terlibat dalam penculikan dan pembunuhan tersebut, yakni Marwan Qawasmeh (kerabat Hussam) dan Amer Abu Aisha.
"Terdakwa divonis dengan kejahatan yang paling parah dalam kitab undang-undang. Kehidupan remaja berakhir sekaligus dan kehidupan keluarga telah berubah selamanya,” demikian isi dokumen tujuh halaman yang dibacakan oleh hakim di persidangan, seperti diberitakan The Bellingham Herald, Rabu (7/1/2015).
Dokumen itu juga menyebutkan, 75 tahun merupakan hukuman maksimal yang sesuai dengan aturan di Israel. "Pembunuhan itu mengganggu situasi di wilayah dan menyebabkan eskalasi keamanan yang keras,” demikian tertulis di dokumen tersebut.
Tiga remaja Israel yang diculik adalah Eyal Yifrach (19), Gilad Shaar (16), dan Naftali Fraenkel (16). Buntutnya, terjadi bentrokan selama 50 hari di Jalur Gaza yang membuat 2.200 orang menjadi korban.
Source