Gunung Agung Masih Awas, Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Lagi
17 Oktober 2017, 04:45:41 Dilihat: 724x
DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali memperpanjang lagi status tanggap darurat Gunung Agung hingga 14 hari ke depan. Ini karena gunung yang berdiri gagah di Kabupaten Karangasem itu, masih tinggi aktivitas vulkaniknya.
Kepetusan Pemprov Bali memperpanjang status tanggap darurat tertuang dalam surat nomor:361/10640/SET/BPBD yang ditandatangani oleh Gubernur Bali I Made Mangku Pastika.
Dalam surat tersebut, Gubernur Bali menyatakan darurat penanganan pengungsi dari 29 September 2017 sampai dengan 12 Oktober 2017, diperpanjang selama 14 hari terhitung mulai 13 Oktober hingga 26 Oktober 2017.
Masa berlaku status tanggap darurat tersebut dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kondisi terkini di Gunung Agung.
Adanya perpanjangan status tanggap darurat bencana juga dibenarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, status tersebut akan diperpanjang terus selama Gunung Agung masih Awas.
"Kapan selesainya? Tergantung pada aktivitas vulkanik Gunung Agung. Selama PVMBG menetapkan status Awas dan radius berbahaya yang harus dikosongkan ada penduduknya maka keadaan darurat pasti akan diberlakukan," katanya, Sabtu (14/10/2017).
Dia mengatakan, seperti halnya Gunung Sinabung di mana status tanggap darurat berlaku lebih dari 2 tahun sejak berstatus Awas pada 2 Juni 2015.