MEDAN - Tersangka penjualan satwa liar dilindungi, Vast Haris Nugroho menjual orangutan Sumatera (Pongo abelii) seharga Rp17 juta kepada pelanggannya di berbagai wilayah di Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik Kejati Sumut, tersangka mengaku pernah menjual berbagai satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun berupa potongan tubuh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan, tersangka diduga akan melakukan transaksi jual beli seekor orangutan hidup berumur sekira enam bulan. Hewan langka itu diduga dijual dengan harga Rp17 juta.
"Tersangka menjual orangutan seharga Rp17 juta. Keterangan dari penyidik, tersangka mengaku pernah menjual berbagai satwa dilindungi," jelasnya, Jumat (17/4/2015).
Menurut Chandra, Vast terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta karena memburu, memperdagangkan dan memelihara orangutan merupakan tindakan ilegal yang bertentangan dengan Undang-undang (UU) RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Hingga saat ini Vast Haris harus mendekam di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, Sumut. Saat ini berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan akan segera disidangkan.
Sumber