Pemerintah Akan Cabut Kewarganegaraan WNI yang Gabung ISIS
19 Maret 2015, 14:09:59 Dilihat: 798x
JAKARTA - Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pencabutan status warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan kelompok radikal, termasuk ISIS.
Hal itu dikatakannya terkait 16 WNI yang tertangkap di Turki. Mereka terindikasi akan bergabung dengan ISIS.
"Nanti kalau aturannya sudah dibuat, kita ikuti. Tapi yang cepat adalah dalam bentuk Perppu dengan mengadopsi beberapa undang-undang untuk memperkuat itu, menyangkut kewarganegaraan dan keimigrasian," ujar Tedjo di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2015).
Dikatakan Tedjo, Pemerintah Turki akan mendeportasi 16 WNI yang ditahan. Namun, yang bersangkutan tidak mau kembali ke RI. "Apa mau kita paksa, kan itu hak mereka juga, ada suaminya orang sana, ada orangtua yang bawa anak-anaknya ke sana," kata Tedjo.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tidak semua WNI berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS. Sebagian dari mereka berniat mencari pekerjaan. "Jadi kita pilah-pilah. Motifnya ada dua, soal keyakinan dan ada yang ekonomi," ucapnya.
Karena itu, lanjut dia, pemerintah berhati-hati dalam menangani permasalahan ini. "Kalau kita sama-ratakan, bekerja terus dicabut (status) WNI-nya, enggak bisa juga dong," terangnya.
WNI yang sudah dicabut kewarganegaraannya, lanjut dia, tidak bisa seenaknya kembali ke Indonesia. "Kalau mereka sudah bergabung di sana, status WNI-nya dicabut, kan harus bawa paspor ke sini," tandasnya.