DPR Setuju Koruptor Dihukum Mati, Asal..
JAKARTA - Setelah berhasil mengeksekusi mati enam orang terpidana kasus narkotika, wacana hukuman mati terhadap koruptor kembali menguat. Alasannya, korupsi dianggap kejahatan yang tak kalah berbahaya dengan narkoba.
Menanggapi itu, anggota Komisi III DPR RI Patrice Rio Capella menyebutkan bahwa langkah-langkah hukuman mati terhadap seorang koruptor memang perlu dipikirkan, termasuk seberapa berat tindak korupsi yang dilakukan oleh seorang terdakwa.
"Saya pikir memang perlu dipikirkan langkah-langkah itu, kalau misal sampai tahap yang besar dan benar-benar merusak, ya begitu (hukuman mati)," kata dia saat berada di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Politikus Partai NasDem itu menambahkan, hal itu perlu menjadi pertimbangan karena hukuman mati adalah hukuman paling berat yang dijatuhkan dalam ranah hukum di Indonesia. "Tentu, kalau memang sampai tahap yang benar-benar merusak negara," tegasnya lagi.
Sebelumnya, Husain Abdullah, salah seorang ketua Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) di Kota Gorontalo mengatakan, pengguna serta pegedar narkoba tidak hanya dilakukan oleh orang tertentu, namun sudah merambah hampir di seluruh komponen, sehingga itu perlu ada tindakan tegas dan penerapan hukuman berat dari penegak hukum di Indonesia.
Begitu pula pelaku kasus korupsi, berapapun banyaknya uang negara yang diselewengkan harus dihukum berat, sebab imbasnya sangat merugikan kehidupan rakyat serta menghambat pembangunan.
"Jika hukuman bagi pelaku korupsi sangat berat, maka orang akan berpikir untuk melakukannya sehingga jangan ada pilih kasih dalam menerapkan hukuman," kata Husain, kemarin.