JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menilai penerapan sanksi bagi para pengendara yang nekat menerobos palang pintu kereta api, perlu dikaji kembali.
"Apakah ada aturan aturan itu, jangan sampai malah mengada-ada. Kalau memang ada aturannya Undang-Undangnya, ya boleh-boleh saja, kalau tidak ada aturannya jangan mengada-ada. Jadi pelu di kaji lebih lanjut," kata Bambang saat berbincang dengan Okezone, Kamis (12/12/2013).
Dia mengatakan polisi bertugas hanya berpatroli, tidak berjaga di perlintasan rel kereta api. "Jangan sampai semua pekerjaan diambil polisi. Kalau penjaga perlintasan ada petugas penjaga dari Perusahaan kereta Api, itu diintensifkan saja," ucapnya.
Dia menyarankan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) dapat membuat sarana yang paten dalam rangka menutup perlintasan rel, saat kereta api melintasi jalan.
"Jangan hanya pakai kayu, permanen saja, dibuatkan teknologinya lebih canggih," tukasnya.
Sebelumnya pihak kepolisian berencana akan menerapkan sanksi bagi para pengendara yang nekat menerobos palang pintu kereta api, yang sudah dalam keadaan tertutup.
"Kalau menerobos jalur kereta kan jelas, sudah ada rambu-rambunya. Dia akan dikenakan pasal 311 (pelanggaran dengan disengaja)," kata Kepala Sub Direktorat Bidang Penegakkan Hukum (Kasubdit Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu 11 Desember lalu.
Hindarsono menjelaskan, wacana denda maksimal itu akan segera dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang lalu lintas. "Akan tetapi, sanksi tersebut hanya berupa tilang biasa. Bukan dengan memberikan denda maksimal, itu semua sedang kita kaji," jelasnya.
K. Yudha Wirakusuma - Okezone