TEMPO.CO, Tangerang - Sebanyak 25 buruh pabrik panci CV Sinar Logam di Tangerang—sebelumnya ditulis CV Cahaya Logam—yang disekap dan diperbudak oleh pemiliknya, Yuki Irawan, menderita berbagai penyakit selama mereka bekerja di sana. Para buruh yang disiksa dan tinggal di mes yang pengap dan kotor itu menderita penyakit ISPA (infeksi saluran pernapasan atas), TBC (tuberculosis), maag kronis, korengan, dan luka-luka bekas pukulan dan penganiayaan.
”Penyakit-penyakit itu bersarang di tubuh para buruh itu,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Heri Heryanto saat memberikan penjelasan dalam rapat dengan DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu, 8 Mei 2013.
Heri mengatakan, tim dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang langsung masuk ke lokasi pabrik sesaat setelah penggerebekan pabrik oleh Kepolisian Resor Kota Tangerang, Jumat pekan lalu. »Karena, ketika akan menggerebek, polisi sudah mengkoordinasikan kepada kami,” katanya. (Baca: Buruh Pabrik Panci yang Disekap Layak Dapat Rp 1 M)
Ketika masuk ke pabrik itu, kata Heri, ditemukan sekitar 25 buruh yang kondisinya sangat memprihatinkan. Pakaian yang dikenakan kumal dan compang-camping karena berbulan bulan tidak ganti. Kondisi tubuh buruh juga tidak terawat. Rambut cokelat, kelopak mata gelap, dan berpenyakit kulit (kurap dan gatal-gatal). »Penanganan kami saat itu adalah fokus pada para tenaga kerja,” katanya. (Baca: Kisah Pelarian Buruh Panci Versi Tetangga Yuki).
Tim dari Dinas Kesehatan, kata Heri, langsung menangani kesehatan para buruh yang jadi korban perbudakan tersebut. Menurut dia, penyakit yang diderita para buruh disebabkan oleh lingkungan yang kumuh dan kotor, pengap, dan bau. Para buruh, kata dia, juga jarang mandi karena sarana kamar mandi tempat mereka bekerja sangat tidak layak. (Baca: Ini Pengakuan Buruh Pabrik Panci Korban Perbudakan)
Meski memakai nama CV, perusahaan di Desa Lebak Wangi, Sepatan Timur, Tangerang, ini sebenarnya belum berbadan hukum alias ilegal. Nama CV Sinar Logam hanya tertulis di papan nama perusahaan tersebut. Yuki Irawan dan enam centengnya sudah ditetapkan tersangka dan dijerat sejumlah pasal pidana. Baca berita perbudakan buruh yang kejam di sini.
JONIANSYAH